Kriminalitas

Kaki Kiri Bandar Ganja Ditembak

Kompas.com - 26/09/2011, 22:41 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Gara-gara mencoba melarikan diri saat ditangkap, kaki kiri seorang bandar ganja, Ahmad Nikmat alias Ableh (32), ditembak Satuan Narkoba Polrestro Tangerang Kota, di sebuah rumah di Kampung Kresek, Kabupaten Tangerang, Minggu (25/9/2011) malam.

"Tersangka berusaha melarikan diri dengan cara melepaskan borgol di tangannya. Setelah dua kali memberikan tembakan peringatan ke udara, tetapi tak digubris, petugas akhirnya melepas tembakan ke kaki kiri tersangka," kata Kepala Satuan Narkoba Polrestro Tangerang Kota Komisaris I Gede Gotia kepada wartawan, Senin (26/9/2011).

Untuk mendapatkan pertolongan, saat itu juga tersangka dilarikan ke RSUD Tangerang.

Kejadian itu berawal dari penangkapan pengedar ganja bernama Ahmad Muhajir alias Azis (35). Penangkapan Azis oleh petugas berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka yang baru beberapa bulan keluar dari penjara karena kasus narkoba masih menjual daun ganja kering di Kampung Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Dari informasi itu, ungkap Gotia, petugas langsung menyelidiki sekaligus memantau gerak-gerik tersangka.

"Saat ditangkap, polisi menemukan satu bungkus daun ganja kering dari tangan tersangka Azis," kata Gotia.

Kepada petugas, lanjut Gotia, mantan residivis ini mengaku kalau daun ganja kering itu dibeli dari Ableh.

Setelah menyamar jadi pembeli, polisi berhasil menangkap Ableh di salah satu rumah. Namun, di rumah itu polisi tidak menemukan barang bukti.

Dari pengakuan tersangka Ableh, polisi menemukan 55 kilogram daun ganja kering siap dipasarkan di rumah kontrakannya di Kampung Jayanti RT 3 RW 1, Desa Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Setelah ditangkap, dalam perjalanan ke Polrestro Tangerang Kota, tersangka Ableh mengaku menyimpan lagi 10 kg daun ganja kering di rumah orangtuanya. Di tempat inilah tersangka Ableh mau melarikan diri.

Gotia mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau